Sekilas Ibadah Haji

Perbedaan Haji Dan Umroh

Kewajiban Ibadah Haji & Umroh Dalam Al–Quran Dan Hadits

Kewajiban Ibadah Haji & Umroh Dalam Al – Quran

  • “Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, Barangsiapa mengingkari (kewajiban Haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97)
  • “Dan Sempurnakanlah Haji dan Umroh karena Allah SWT…” (QS. Al Baqarah: 196)

Kewajiban Ibadah Haji & Umroh Dalam Hadits

  • Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkata: Persaksian Laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji di Makkah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan HR. Muslim no. 16)
  • Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda di dalam khutbahnya, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan Haji bagi kalian maka berhajilah” (HR. Muslim 2/975 no: 1337)
  • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang ingin pergi Haji maka hendaklah ia bersegera, karena sesungguhnya kadang datang penyakit, atau kadang hilang hewan tunggangan (kendaraan) atau terkadang ada keperluan lain (mendesak)” (HR. Ibnu Majah no. 6004)
  • Dari Abu Sa’id AL Khudry radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku, maka sungguh dia orang yang benar-benar telarang (dari kebaikan)”. (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1662)
  • Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkhutbah dan bersabda: “Wahai sekalian manusia, sungguh telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah kalian. Lalu ada seorang yang bertanya, “Apakah wajib setiap tahun wahai Rasulullah?” beliau lalu terdiam. Sampai ketika orang itu bertanya pada kali yang ketiga beliau menjawab, “Seandainya saya katakan ‘ya’ maka haji akan menjadi wajib setiap tahunnya dan kalian pasti tidak akan sanggup melakukannya.” (HR. Muslim no. 1337)
  • Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Haji itu sekali dan barangsiapa melakukannya lebih dari sekali maka itu sunnah” (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim)
  • Dari Umar radhiallahu anhu berkata: Sungguh aku berkeinginan untuk mengutus beberapa lelaki menuju berbagai penjuru lalu mereka melihat orang yang memiliki kemampuan namun mereka tidak berhaji lalu lelaki para utusan mengambil jizyah dari mereka, mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam”. (Al-Talkhisul Habir: 2/223 At6sar ini disanadkan oleh Al-Lalaka’I di dalam Al-I’tiqad 1567 dan Ibnul Jauzi di dalam Al-Tahqiq no: 1213)
  • Al Isma’ily meriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Ghunm pernah mendengar Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa yang mampu melaksanakan haji lalu belum berhaji, maka sama saja atasnya, baik mati dalam keadaan yahudi atau nashrani”. (HR. Abu Nu’aim di dalam kitab Al Hilyah)

Keutamaan Ibadah Haji Dan Umroh

Banyak yang menerangkan tentang keutaman ibadah haji dan umrah, di antaranya :

Ibadah Haji adalah salah satu ibadah yang paling utama

  • Berdasarkan hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam : Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang amalan yang paling utama maka beliau bersabda: “Iman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.” Ditanyakan kepada beliau, “Kemudian amalan apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah SWT” Kemudian beliau ditanya lagi, “Haji yang Mabrur.” (HR. Al-Bukhari no. 1519)

Ibadah Haji adalah jihad bagi para wanita dan setiap orang yang lemah,

  • Berdasarkan hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam : Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata, “Wahai Rasulullah, kami memandang jihad itu adalah amalan yang paling utama. Kalau begitu kenapa kami (wanita) tidak boleh berjihad?” Maka beliau menjawab: “Tidak, tetapi jihad yang terutama (bagi kalian) adalah haji yang mabrur.” (HR. Al-Bukhari no. 1520) Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah, ‘Aisyah Radhiallaahu anha berkata: “Aku bertutur: ‘Ya Rasulullah, apakah ada kewajiban berjihad bagi kaum wanita?’ Beliau berkata: ‘Bagi wanita adalah jihad yang tidak ada peperangan padanya (yaitu) haji dan umrah.’” (Dishahihkan oleh al-Albani, lihat Shahih at-Targhiib No. 1099).
  • “Jihadnya orang tua, orang lemah dan wanita adalah Haji dan Umrah” (HR. An-Nasaai dengan Sanad Hasan)

Melimpahnya Pahala

  • Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda : Shalat di Masjid Nabawi ini lebih afdhal dari 1.000 sholat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram, dan shalat di Masjidil Haram lebih afdhal dari 100.000 shalat di Masjid lainnya. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
  • “Sesungguhnya menunaikan umrah di Bulan Ramadhan pahalanya senilai berhaji bersamaku. (HR. Al Bukhari serta Al Fath 4/82 dan 3/603 HR. Muslim 2/918, Ahlus Sunan, dalami riwayat HR. Muslim dan yang lainnya, bisa jadi hujjah)
  • Menurut Hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam yang diriwayatkan oleh Abu bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhum, ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian mendatangi Masjid Quba, lalu ia shalat di dalamnya, maka baginya pahala seperti pahala umrah”. ( HR. Tirmizi no. 298. Ibnu Majah no. 1401)

Balasan bagi Haji Mabrur adalah Surga

  • Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Antara satu umrah ke umrah lainnya adalah penggugur dosa di antara keduanya. Sementara haji yang mabrur tidak mempunyai balasan kecuali surga.” (HR. Al-Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)

Dibebaskan dari Neraka

  • Dari ‘Aisyah Radhiyallah‘‘anha ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: “Tidak ada satu hari pun yang di hari itu Allah SWT lebih banyak membebaskan seorang hamba-Nya itu dari api neraka melainkan Hari Arafah, sebab pada hari itu sesungguhnya Allah SWT mendekat, kemudian membanggakan mereka di hadapan para malaikat, lalu berfirman: Apa yang mereka inginkan” (HR.  Muslim 2/983)

Pelebur Dosa Silam

  • Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: “Apakah engkau tidak tahu bahwa Islam menghapuskan semua dosa yang terjadi sebelumnya. Hijrah menghapuskan semua dosa yang terjadi sebelumnya. Dan Ibadah Haji menghapuskan semua dosa yang terjadi sebelumnya”(HR. Muslim, I/112)
  • Dari Abu Hurairah berkata; Aku mendengar RRasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, “Barangsiapa melaksanakan Haji lalu dia tidak berkata-kata kotor dan tidak berbuat fasik maka dia kembali seperti hari saat dilahirkan oleh ibunya”. (HR. Al-Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)
  • Dari Abdullah bin Amru, dia berkata, Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: “Adapun keluarmu dari rumah menuju Baitul Haram, maka setiap tanah yang diinjak kendaraanmu, Allah SWT akan menuliskan untukmu sebuah kebaikan dan menghapuskan dosamu. Adapun wukufmu di Arafah, maka Allah SWT turun ke langit dunia dan membanggakan mereka kepada malaikat seraya berfirman, “Mereka adalah hamba-hamba-Ku, dan takut akan azab-Ku, padahal mereka tidak melihat-Ku. Lalu bagaimana jika mereka melihat-Ku?. Seandainya engkau mempunyai dosa sebanyak pasir yang menggunung, sejumlah hari-hari umur dunia, atau pun sebanyak tetesan hujan, maka Allah SWT akan menyucikannya darimu. Adapun lemparan jumrahmu, maka ia disimpan untukmu. Adapun pemotongan rambutmu, maka setiap helai rambut yang jatuh adalah bernilai satu kebaikan. Lalu jika engkau telah bertawaf di Baitullah, engkau telah terbebas dari dosa-dosamu seperti saat engakau dilahirkan ibumu” (HR. Thabrani, X/425)

Menghapus Kemiskinan

  • Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Lakukanlah Haji dan Umrah dalam waktu yang berdekatan, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. At-Tirmizi no. 810, An-Nasai no. 2630, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Misykah no. 2524)

Ditinggikan Derajat

  • “Tidak seekor unta milik orang yang berhaji mengangkat satu kakinya dan meletakkan satu tangannya, melainkan dengannya Allah SWT akan menuliskan baginya satu kebaikan atau menghapuskan dosa darinya, atau mengangkat derajatnya” (HR. Al-Baihaqi, III/479)

Dikabulkannya Doa

  • Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya beliau bersabda: “Orang-orang yang haji dan orang-orang yang pergi ‘Umrah adalah utusan Allah SWT, jika mereka berdo’a kepada-Nya, niscaya Allah SWT akan mengabulkan mereka, dan jika mereka meminta ampun, niscaya Ia akan mengampuni mereka.” (HR. Ibnu Majah)

Mendapatkan Fadilah Hajar Aswad & Thawaf,

  • Abdullah bin Ubaid berkata kepda Ibnu Umar Radhiyallah ‘anhuma: “Mengapa aku tidak melihatmu tidak menyentuh kecuali terhadap dua rukun (pojok), yaitu hajar aswad dan rukun yamani? ibnu Umar berkata: Sungguh aku mengerjakannya, aku mendengar Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: Jika engkau mengusap keduanya akan menghapus kesalahan, dan juga aku pernah mendengarkan, barangsiapa yang mengerjakan thawaf di Ka’bah ini tujuh kali putaran, kemudian shalat dua raka’at maka seperti halnya dia memerdekakan seorang budak, dan aku mendengar dari beliau, beliau bersabda: Tidaklah seseorang itu mengangkat dan meletakkan kakinya melainkan dilipat gandakan sepuluh kebaikkan, dihapus sepuluh dosa dosanya dan diangkat baginya sepuluh derajat. (HR. Ahmad 2/3 dan Ashabus Sunan selain Abi Daud, Al-Hakim dishahihkan dan di sepakati oleh Adz-DzahAbi 1/793 di hasankan oleh Al-Baghawi dalami Syarhus Sunnah, 7/129, Lihat: Shahih An-Nasai 2/613 Shahih At-Trmidzi 1/283 Shahih Ibnu Majah 2/162 Mushannaf Abdur Razak 5/29)

Syarat, Rukun dan Wajib dalam Ibadah Haji dan Umrah

  • Syarat Haji :
    • Beragama islam
    • Baligh (dewasa)
    • Berakal sehat (aqil)
    • Merdeka (bukan budak)
    • Mampu (istita’ah)
  • Rukun Haji :
    • Ihram ialah niat menunaikan ibadah haji bersamaan dengan memakai baju iharam.
    • Wukuf adalah berdiam diri di arafah pada waktu dzuhur tanggal 9-10 dzulhijjah menjelang fajar.
    • Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali.
    • Sai adalah berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah.
    • Tahallul adalah mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
    • Tertib adalah tidak menginggalkan salah satu rukun tersebut.
    • Catatan : Rukun Haji harus dilaksanakan bila ada salah satu atau lebih tidak dilaksanakan, maka tidak dapat diganti dengan dam (denda), dan hajinya batal (tidak sah).
  • Wajib Haji :
    • Ihram dari Miqat
    • Mabit di Muzdalifah
    • Mabit di Mina
    • Melempar Jumrah
    • Tawaf Wada’
    • Catatan : Wajib Haji harus dilaksanakan dan apabila salah satu ada yang ditinggalkan, maka hajinya sah tapi harus membayar dam (denda).
  • Syarat Umroh :
    • Beragama islam
    • Baligh (dewasa)
    • Berakal sehat (aqil)
    • Merdeka (bukan budak)
    • Mampu (istita’ah)
  • Rukun Umroh :
    • Ihram dengan niat karena allah sambil mengatakan “labbaika umratan” artinya aku memenuhi panggilanmu untuk melakukan umrah.
    • Tawaf adalah mengelilingi ka’bah seperti dalam tawaf haji.
    • Sai adalah berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah.
    • Tahallul.
    • Tertib.
  • Wajib Umroh
    • Wajib Umroh hanya satu yaitu Ihram dari Miqat.

Macam-Macam Haji (Haji Ifrad, Haji Qiran, Haji Tamattu)

Haji Ifrad (mendahulukan Haji daripada Umroh) :
yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umroh pada bulan-bulan haji, dengan kata lain melaksanakan secara terpisah / sendiri-sendiri dengan melaksanaan ibadah haji dilakukan terlebih dahulu, selanjutnya melakukan umroh dalam satu musim haji.

Setiba di Makkah, melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahallul), kemudian menetapkan diri dalam kondisi berihram, tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram hingga datang masa tahallulnya pada tanggal 10 Dzul Hijjah.

Untuk haji Ifrad ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.

Rincaian Pelaksanaan :
Ihram dari miqat untuk haji.
Ihram lagi dari miqat untuk umrah
Tidak membayar dam Disunatkan Tawaf Qudum

Haji Tamattu’ (mendahulukan Umrah baru kemudian Haji) :
yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), memasuki kota Makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah.

Pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 DzulHijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq)

Namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya. Banyak jama’ah yang memilih Haji tamattu karena relative terlebih mudah karena selesai tawaf dan sai langsung tahallul agar terbebas dari larangan selama ihram.

Rincian Pelaksanaan :
Ihram dari miqat untuk umroh
Ihram lagi dari miqat untuk haji
Membayar dam

Haji Qiran (melaksanakan Haji sekaligus Umrah) :
yaitu seorang berniat haji dan umroh secara bersama-sama pada bulan-bulan haji dengan kata lain berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga tanggal 10 Dzul Hijjah. Dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya). Kemudian memasuki kota Makkah dan melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.

Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), kemudian masih dalam kondisi berihram dan tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallulnya di tanggal 10 Dzul Hijjah). Untuk haji Qiran ini, wajib menyembelih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah).

Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya. Dengan cara ini, berarti seluruh pekerjaan umrahnya sudah tercakup dalam pekerjaan haji.

Rincian Pelaksanaan :
Ihram dari miqat untuk haji dan umrah
Melaksanakan semua pekerjaan haji
Membayar dam

Leave a comment